Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Keempat: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 14.4922 Oktober 2023 14.49Adminjavasatu bicara kontrib 12.282 bita +12.282 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bagian|Keempat|Tata Cara Berlalu Lintas| {{Perundangan paragraf|1|Ketertiban dan Keselamatan}} {{Perundangan pasal|105| Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. berperilaku tertib; dan/atau b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan. }} {{Perundangan pasal|106| {{Perundangan ayat|106|1|Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Berm...'