Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 14.5222 Oktober 2023 14.52Adminjavasatu bicara kontrib 521 bita −30.691 ←Mengganti halaman dengan '{{Perundangan bab|IX|LALU LINTAS| {{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Kesatu}} {{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Kedua}} {{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Ketiga}} {{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Keempat}} {{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Kelima}} {{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Keenam}} {{:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB IX/Bagian Ketujuh}} {{:Undang-...' balikkan Tag: Penggantian
  • skrgsblm 06.4522 Oktober 2023 06.45Adminjavasatu bicara kontrib 31.212 bita +31.212 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|IX|LALU LINTAS| {{Perundangan bagian|Kesatu|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas| {{Perundangan paragraf|1|Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas}} {{Perundangan pasal|93| {{Perundangan ayat|93|1|Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.}} {{Perundangan ayat|93|...'