Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009/BAB I: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

22 Oktober 2023

  • skrgsblm 06.2722 Oktober 2023 06.27Adminjavasatu bicara kontrib 8.150 bita +8.150 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal|1| Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: {{Perundangan ketentuan umum|1|Lalu Lintas dan Angkutan Jalan|satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.}} {{Perundangan ketentuan umum|2|Lalu Lintas|gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Li...'