Riwayat halaman
25 Oktober 2023
tidak ada ringkasan suntingan
+496
←Membuat halaman berisi 'BABXXX TINDAK PIDANA JABATAN Bagian Kesatu Penolakan atau Pengabaian Togas yang Diminta Pasal 527 Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Pasal 528 (1) Pejabat sipil yang meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik...'
+7.388