Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XXI: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

25 Oktober 2023

  • skrgsblm 13.1125 Oktober 2023 13.11Adminjavasatu bicara kontrib 4.321 bita +4.321 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXI|TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Pembunuhan| {{Perundangan pasal|458| {{Perundangan ayat|458|1|Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.}} {{Perundangan ayat|458|2|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).}...'