Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XXI|TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Pembunuhan| {{Perundangan pasal|458| {{Perundangan ayat|458|1|Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.}} {{Perundangan ayat|458|2|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).}...'