Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XVIII: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

25 Oktober 2023

  • skrgsblm 13.0825 Oktober 2023 13.08Adminjavasatu bicara kontrib 1.231 bita +1.231 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XVIII|TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA| {{Perundangan pasal|443| {{Perundangan ayat|443|1|Setiap Orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan, profesi, atau tugas yang diberikan oleh instansi pemerintah baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.}} {{Perundangan ayat|443|2|Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat...'