Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XVI: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

25 Oktober 2023

  • skrgsblm 12.2225 Oktober 2023 12.22Adminjavasatu bicara kontrib 2.768 bita +2.768 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XVI|TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG| {{Perundangan pasal|428| {{Perundangan ayat|428|1|Setiap Orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.}} {{Perundangan ayat|428|2|Jika pe...'