Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XV: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

25 Oktober 2023

  • skrgsblm 12.2225 Oktober 2023 12.22Adminjavasatu bicara kontrib 11.873 bita +23 Tidak ada ringkasan suntingan balikkan
  • skrgsblm 12.2125 Oktober 2023 12.21Adminjavasatu bicara kontrib 11.850 bita +11.850 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XV|TINDAK PIDANA KESUSILAAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Kesusilaan Di Muka Umum| {{Perundangan pasal|406| Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang: a. melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau b. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut. }} }} {{Perundangan bagian|Kedua|Pornografi| {{Perundangan pasal|407| {{Perundan...'