Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XIV: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

25 Oktober 2023

  • skrgsblm 12.2125 Oktober 2023 12.21Adminjavasatu bicara kontrib 1.918 bita +1.918 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XIV|TINDAK PI DANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN| {{Perundangan pasal|401| Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. }} {{Perundangan pasal|402| {{Perundangan ayat|402|1|Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:...'