Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB XIII: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

25 Oktober 2023

  • skrgsblm 11.2025 Oktober 2023 11.20Adminjavasatu bicara kontrib 7.094 bita −2 Tidak ada ringkasan suntingan balikkan
  • skrgsblm 11.1925 Oktober 2023 11.19Adminjavasatu bicara kontrib 7.096 bita +7.096 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|XIII|TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT| {{Perundangan bagian|Kesatu|Pemalsuan Surat| {{Perundangan pasal|391| {{Perundangan ayat|391|1|Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat t...'