Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB X: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

25 Oktober 2023

  • skrgsblm 10.4525 Oktober 2023 10.45Adminjavasatu bicara kontrib 943 bita 0 Tidak ada ringkasan suntingan balikkan
  • skrgsblm 10.4525 Oktober 2023 10.45Adminjavasatu bicara kontrib 943 bita +943 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan|bab|X|TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH| {{Perundangan pasal|373| {{Perundangan ayat|373|1|Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipidana dengan pidana penjara pali...'