Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB VII: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

25 Oktober 2023

  • skrgsblm 10.0025 Oktober 2023 10.00Adminjavasatu bicara kontrib 4.030 bita −2 Tidak ada ringkasan suntingan balikkan
  • skrgsblm 09.5925 Oktober 2023 09.59Adminjavasatu bicara kontrib 4.032 bita +4.032 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|VII|TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan| {{Perundangan pasal|300| Setiap Orang Di Muka Umum yang: a. melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; b. menyatakan kebencian atau permusuhan; atau c. menghasut untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelomp...'