Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB VI: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

25 Oktober 2023

  • skrgsblm 09.4625 Oktober 2023 09.46Adminjavasatu bicara kontrib 14.557 bita −1 Tidak ada ringkasan suntingan balikkan
  • skrgsblm 09.4625 Oktober 2023 09.46Adminjavasatu bicara kontrib 14.558 bita +14.558 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|VI|TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN| {{Perundangan bagian|Kesatu|Penyesatan Proses Peradilan| {{Perundangan pasal|278| {{Perundangan ayat|278|1|Dipidana karena penyesatan proses peradilan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. memalsukan, membuat, atau mengajukan bukti palsu untuk dipergunakan dalam proses peradilan; b. mengarahkan saksi untuk memberikan keteran...'