Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua/BAB IV: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

25 Oktober 2023

  • skrgsblm 07.1625 Oktober 2023 07.16Adminjavasatu bicara kontrib 922 bita −26.907 ←Mengganti halaman dengan '{{Perundangan bab|IV|TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN SADAN PEMERINTAH| {{Perundangan pasal|232| Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/ atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. }}...' balikkan Tag: Penggantian
  • skrgsblm 07.1425 Oktober 2023 07.14Adminjavasatu bicara kontrib 27.829 bita +1 Tidak ada ringkasan suntingan balikkan
  • skrgsblm 07.1425 Oktober 2023 07.14Adminjavasatu bicara kontrib 27.828 bita +27.828 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|IV|TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN RAPAT LEMBAGA LEGISLATIF DAN SADAN PEMERINTAH| {{Perundangan pasal|232| Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/ atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. }} {...'