Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB VII: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

30 Oktober 2023

  • skrgsblm 17.4130 Oktober 2023 17.41Adminjavasatu bicara kontrib 1.016 bita +1.016 ←Membuat halaman berisi 'BAB VII SINERGI PENDANAAN Pasal 167 ( 1) Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur dan/ atau program prioritas lainnya sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Sinergi Pendanaan. (2) Sinergi Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui berbagai sumber pendanaan baik dari APBD maupun selain dari APBD. (3) Pendanaan dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari PAD...'