Adminjavasatu
←Membuat halaman berisi 'BAB VI PEMBENTUKAN DANA ABADI Pasal 164 (1) Daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah yang ditetapkan dengan Perda. (2) Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal Daerah dan pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik. (3) Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. memperoleh manfaat dan/atau manfaat s...'