Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB VI: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

30 Oktober 2023

  • skrgsblm 17.4130 Oktober 2023 17.41Adminjavasatu bicara kontrib 1.143 bita +1.143 ←Membuat halaman berisi 'BAB VI PEMBENTUKAN DANA ABADI Pasal 164 (1) Daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah yang ditetapkan dengan Perda. (2) Pembentukan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan antara lain kapasitas fiskal Daerah dan pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik. (3) Hasil pengelolaan Dana Abadi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. memperoleh manfaat dan/atau manfaat s...'