Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB V: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

30 Oktober 2023

  • skrgsblm 17.4030 Oktober 2023 17.40Adminjavasatu bicara kontrib 6.902 bita +6.902 ←Membuat halaman berisi 'BAB V PEMBIAYAAN UTANG DAERAH Pasal 154 (1) Pembiayaan Utang Daerah terdiri atas: a. Pinjaman Daerah; b. Obligasi Daerah; dan c. Sukuk Daerah. (2) Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. (3) Pemerintah tidak memberikan jaminan atas Pembiayaan Utang Daerah. (4) Pemerintah Daerah dilarang melakukan Pembiayaan langsung dari pihak luar negeri. (5) Nilai bersih maksim...'