Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB IV: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

30 Oktober 2023

  • skrgsblm 17.4030 Oktober 2023 17.40Adminjavasatu bicara kontrib 8.696 bita +8.696 ←Membuat halaman berisi 'BAB IV PENGELOLAAN BELANJA DAERAH Bagian Kesatu Penganggaran Belanja Daerah Pasal 140 Belanja Daerah disusun dengan menggunakan pendekatan: a. kerangka pengeluaran jangka menengah Daerah; b. penganggaran terpadu; dan c. penganggaran berbasis kinerja. Pasal 141 ... SK No 104185 A PE SIDEN REPLIBLIK INDONESIA - 80 Pasal 141 (1) Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan Daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah yang berorientasi pada pemenuh...'