Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

15 Januari 2025

  • skrgsblm 10.0415 Januari 2025 10.04Juliansukrisna87 bicara kontrib 422 bita +422 ←Membuat halaman berisi '{{:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/judul}} {{:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/pembukaan}} {{center| Dengan Persetujuan Bersama<br/> DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan<br/> PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br/> M E M U T U S K A N:<br/> Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.<br/> }} {{:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/batang tubuh}} {{:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008/penutup}}'