Susilo Bambang Yudhoyono: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

7 Oktober 2023

5 Oktober 2023

  • skrgsblm 10.365 Oktober 2023 10.36dw>Achmad Suharto 86.848 bita +86.848 Cepland78 Permendikbud Ristek 38/2021 ini mendefinisikan profesor kehormatan sebagai jenjang jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan nonakademik yang memiliki kompetensi luar biasa. Dalam Permendikbud Ristek 38/2021 tak menyebutkan penulisan Profesor kehormatan harus cantum (H.C.) Anda harus pahami Isi Permendikbud Ristek No. 38 Tahun 2021 Camkan Itu !!!!