Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

5 Januari 2025

  • skrgsblm 08.035 Januari 2025 08.03Juliansukrisna87 bicara kontrib 995 bita +995 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan pp |nomor=43 |tahun=2014 |tentang=Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014<br>Tentang Desa }} {{Perundangan konsideran| bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,...'