Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017/pembukaan: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

16 Januari 2025

  • skrgsblm 10.5516 Januari 2025 10.55Juliansukrisna87 bicara kontrib 2.373 bita +2.373 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| {{Ordered list |list_style_type=lower-alpha |bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; |bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daera...'