Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017/batang tubuh: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

16 Januari 2025

  • skrgsblm 10.5616 Januari 2025 10.56Juliansukrisna87 bicara kontrib 32.289 bita +32.289 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: {{Ordered list |list_style_type=decimal |'''Pemerintah Pusat''' adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |'''Pemerintahan Daerah''' adalah penyelenggaraan urusan pemer...'