Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019/konsideran: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

7 Januari 2025

  • skrgsblm 18.177 Januari 2025 18.17Juliansukrisna87 bicara kontrib 1.095 bita +1.095 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (3), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 79 ayat (4) serta Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu mengatur pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan; b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan...'