Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

16 Oktober 2023

15 Oktober 2023

  • skrgsblm 21.1415 Oktober 2023 21.14Adminjavasatu bicara kontrib 75.797 bita +75.797 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan judul|{{Perundangan jenis|Peraturan Daerah|{{Perundangan lembaga|Kota Malang}}}}<br/> {{Perundangan nomor|1}} {{Perundangan tahun|2018}}<br/> TENTANG<br/> {{Perundangan tentang|CAGAR BUDAYA}} DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA {{Paragraph break}} WALIKOTA MALANG,}} {{Perundangan konsideran|{{Hanging indent |text=a. bahwa Cagar Budaya merupakan kebudayaan daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebud...'