Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2015/pembukaan: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

16 Januari 2025

  • skrgsblm 09.3816 Januari 2025 09.38Juliansukrisna87 bicara kontrib 7.203 bita +136 Tidak ada ringkasan suntingan balikkan
  • skrgsblm 09.3316 Januari 2025 09.33Juliansukrisna87 bicara kontrib 7.067 bita +7.067 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| {{Ordered list |list_style_type=lower-alpha |bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik; |bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan sebag...'