Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2006: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

18 Oktober 2023

  • skrgsblm 07.1218 Oktober 2023 07.12Adminjavasatu bicara kontrib 3.135 bita +45 Tidak ada ringkasan suntingan balikkan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
  • skrgsblm 07.0818 Oktober 2023 07.08Adminjavasatu bicara kontrib 3.090 bita +3.090 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan judul |jenis=Peraturan Daerah Kabupaten Malang |nomor=15 |tahun=2006 |tentang=Pedoman Pembentukan dan Mekanisme<br/>Penyusunan Peraturan Desa }} {{Perundangan konsideran|{{Perundangan konsideran isi|a|bahwa peraturan desa merupakan salah satu syarat dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemerintahan Desa sehingga dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat}} {{Perundangan konsideran isi|b|bahwa sehu...'