Peraturan Bupati Malang Nomor 67 Tahun 2017: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

9 Januari 2025

5 Januari 2025

  • skrgsblm 20.155 Januari 2025 20.15Juliansukrisna87 bicara kontrib 226 bita +226 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=67 |tahun=2017 |tentang=Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah }}'