Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/pembukaan: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

10 Januari 2025

9 Januari 2025

  • skrgsblm 21.289 Januari 2025 21.28Juliansukrisna87 bicara kontrib 8.614 bita −1 Tidak ada ringkasan suntingan balikkan
  • skrgsblm 21.279 Januari 2025 21.27Juliansukrisna87 bicara kontrib 8.615 bita +8.615 ←Membuat halaman berisi 'DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALANG, {{Perundangan konsideran| bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu mengatur Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Bupati; }} {{Perundangan dasar hukum| {{ordered list|type=decimal |[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950]...'