Peraturan Bupati Malang Nomor 3 Tahun 2020: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

9 Januari 2025

5 Januari 2025

  • skrgsblm 20.165 Januari 2025 20.16Juliansukrisna87 bicara kontrib 145 bita +145 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan perbup malang |nomor=3 |tahun=2020 |tentang=Pendapatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa }}'