Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2023/batang tubuh: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

9 Januari 2025

  • skrgsblm 13.249 Januari 2025 13.24Juliansukrisna87 bicara kontrib 39.314 bita +9 Tidak ada ringkasan suntingan balikkan
  • skrgsblm 13.049 Januari 2025 13.04Juliansukrisna87 bicara kontrib 39.305 bita +39.305 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: {{ordered list|type=decimal |Daerah adalah Kabupaten Malang. |Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |Provinsi ada...'