Juliansukrisna87
←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| bahwa untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik sesuai kewenangannya kepada pengguna/pemohon Informasi publik, serta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dan mengacu pada Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Mekanisme Pelayanan Informasi Publik d...'