Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2020/pembukaan: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

15 Januari 2025

  • skrgsblm 20.5215 Januari 2025 20.52Juliansukrisna87 bicara kontrib 4.761 bita +113 Tidak ada ringkasan suntingan balikkan
  • skrgsblm 20.4015 Januari 2025 20.40Juliansukrisna87 bicara kontrib 4.648 bita +4.648 ←Membuat halaman berisi '{{Perundangan konsideran| a. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi dalam proses pemerintahan akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, tansparansi, akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; c. bahwa pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati te...'