Juliansukrisna87
←Membuat halaman berisi '{{refimprove|date=Mei 2010}} {{cakupan}} '''Nomor Pokok Wajib Pajak''' biasa disingkat dengan '''NPWP''' adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.<ref name="NPWP">Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 angka 6</ref> Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subj...'