Keputusan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023/Lampiran II: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

27 Oktober 2023

  • skrgsblm 16.0927 Oktober 2023 16.09Adminjavasatu bicara kontrib 11.514 bita +11.514 ←Membuat halaman berisi 'LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTER! ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 291.K/GL.01/MEM.G/2023 TANGGAL : 14 September 2023 TENTANG STANDARPENYELENGGARAANPERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN AIR TANAH UNTUK DEBIT PENGGUNAAN AIR TANAH LEBIH DARI 2 (DUA) LITER PER DETIK DARI 1 (ATU) SUMUR BOR/GALI A. KETENTUAN UMUM 1. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah....'