Keputusan Bupati Malang Nomor 852 Tahun 2022/penutup: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

17 Januari 2025

  • skrgsblm 17.1717 Januari 2025 17.17Juliansukrisna87 bicara kontrib 413 bita +413 ←Membuat halaman berisi '{{center| Ditetapkan di Kepanjen pada tanggal 30 Desember 2022 BUPATI MALANG, ttd. SANUSI }} Salinan Keputusan Bupati ini disampaikan kepada: Sdr. {{Ordered list |list_style_type=decimal |Inspektur Kabupaten Malang; |Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten malang; |Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Malang; |Camat se Kabupaten Malang; |Kepala Desa se Kabupaten Malang. }}'