Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB VI: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

28 Oktober 2023

26 Oktober 2023

  • skrgsblm 09.4126 Oktober 2023 09.41Adminjavasatu bicara kontrib 8.246 bita +8.246 ←Membuat halaman berisi 'BAB VI PELANGGARAN KESUSILAAN Pasal 532 Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: 111 / 118 1. barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan; 2. barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan; 3. barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan. Pasal 533 Diancam deng...'