Tata urutan peraturan perundangan: Riwayat revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pemilihan perbedaan: Tandai tombol radio dari revisi untuk membandingkan dan tekan enter atau tombol di bagian bawah.
Keterangan: (skrg) = perbedaan dengan revisi terbaru, (sblm) = perbedaan dengan revisi sebelumnya, k = suntingan kecil.

29 Oktober 2023

  • skrgsblm 21.1329 Oktober 2023 21.13Adminjavasatu bicara kontrib 3.526 bita +3.526 ←Membuat halaman berisi 'Tata perundang-undangan diatur dalam : Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Urutannya yaitu : 1)UUD 1945; 2)Ketetapan MPR; 3)UU; 4)Peraturan Pemerintah; 5)Keputusan Presiden; 6)Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang...'