Membuat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001
Penyunting akan segera dimuat. Bila Anda masih melihat pesan ini setelah beberapa detik, silakan muat ulang halaman ini.
Penyunting akan segera dimuat. Bila Anda masih melihat pesan ini setelah beberapa detik, silakan muat ulang halaman ini.