Menyunting Peraturan Walikota Malang Nomor 75 Tahun 2015
Revisi sejak 16 Oktober 2023 13.05 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi '{{Perundangan salinan|76,2015}} {{Perundangan perwal| |daerah=Kota Malang |nomor=75 |tahun=2015 |tentang=PEDOMAN TATA NASKAH DINAS |pejabat=Walikota Malang }} Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan, maka dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas- asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bag...')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.