Menyunting Keputusan Bupati Malang Nomor 852 Tahun 2022
Revisi sejak 17 Januari 2025 17.09 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi '{{center| BUPATI MALANG<br/> PROVINSI JAWA TIMUR<br/> <br/> KEPUTUSAN BUPATI MALANG<br/> NOMOR: 188.45/852/KEP/35.07.013/2022<br/> TENTANG<br/> BESARAN ALOKASI DANA DESA PADA SETIAP DESA DI KABUPATEN MALANG TAHUN ANGGARAN 2023<br/> <br/> BUPATI MALANG, }} {{Perundangan konsideran| bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Bupati Malang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, maka perlu menetapkan Besaran Alokas...')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.