Menyunting Peraturan Bupati Malang Nomor 23 Tahun 2020/batang tubuh
Revisi sejak 15 Januari 2025 20.41 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi '{{Perundangan bab|I|KETENTUAN UMUM| {{Perundangan pasal2|1| Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Malang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang. 3. Bupati adalah Bupati Malang. 4. Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informtika Kabupaten Malang. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informtika Kabupaten Malang. 6. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah...')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.