Menyunting Peraturan Bupati Malang Nomor 4 Tahun 2016/pembukaan
Revisi sejak 9 Januari 2025 21.27 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi 'DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALANG, {{Perundangan konsideran| bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu mengatur Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Bupati; }} {{Perundangan dasar hukum| {{ordered list|type=decimal |[[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950]...')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.