Menyunting Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023/penutup
Revisi sejak 8 Januari 2025 08.07 oleh Juliansukrisna87 (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi 'Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Oktober 2023 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.