Menyunting Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/Nomor 126 Tahun 2023/Lampiran
Revisi sejak 3 November 2023 06.06 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi 'LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 126 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG DESAIN GRAFIS DAN DESAIN KOMUNIKASI VISUAL {{Perundangan bab|I|PENDAHULUAN| '''A. Latar Belakang''' Istilah yang dipergunakan dalam bidang kerja ini adalah desain grafis dan desain komunikasi visual....')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.