Menyunting Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022/BAB II
Revisi sejak 30 Oktober 2023 17.37 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi 'BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH Bagian Kesatu Pajak Paragraf 1 Jenis Pajak Pasal 4 (1) Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas: a. PKB; b. BBNKB; c. PAB; d. PBBKB; e. PAP; f. Pajak Rokok; dan g. Opsen Pajak MBLB. (2) Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT; d. Pajak ... SK No 104030 A PE SIDEN REPUBLIK INDONESIA - 13 d. Pajak Reklame; e. PAT; f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang...')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.