Menyunting Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Revisi sejak 29 Oktober 2023 07.32 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NO.17) DAN UNDANG-UNDANG R.I. DAHULU NR 8 TAHUN 1948 Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak dan untuk kepentingan pemerintah dipandang perlu untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 19...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya β†’ (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.

Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.
Perhatikan bahwa semua kontribusi terhadap Wiki Javasatu dapat disunting, diubah, atau dihapus oleh penyumbang lainnya. Jika Anda tidak ingin tulisan Anda disunting orang lain, jangan kirimkan ke sini.
Anda juga berjanji bahwa ini adalah hasil karya Anda sendiri, atau disalin dari sumber milik umum atau sumber bebas yang lain (lihat Javasatu:Hak cipta untuk informasi lebih lanjut). JANGAN KIRIMKAN KARYA YANG DILINDUNGI HAK CIPTA TANPA IZIN!
Batalkan Bantuan penyuntingan (buka di jendela baru)