Menyunting Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB VIII
Revisi sejak 26 Oktober 2023 09.42 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi 'BAB VIII PELANGGARAN JABATAN Pasal 552 Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. 115 / 118 Ditiadakan berdasarkan S. 35-576; lihat pasal 528. Pasal 553 Pasal 554 Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling...')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.