Menyunting Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB III
Revisi sejak 26 Oktober 2023 09.40 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi 'BAB III PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM Pasal 521 Barang siapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Pasal 522 Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara...')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.