Menyunting Wetboek van Strafrecht (WvS)/Buku Ketiga/BAB II
Revisi sejak 26 Oktober 2023 09.40 oleh Adminjavasatu (bicara | kontrib) (βMembuat halaman berisi 'BAB II PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM Pasal 503 Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: 1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu; 2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang. 105 / 118 Pasal 504 (1) Barang siapa mengemis di mu...')
Peringatan: Anda menyunting revisi lama suatu halaman. Jika Anda menerbitkannya, perubahan-perubahan yang dibuat sejak revisi ini akan hilang.
Peringatan: Anda sedang tidak masuk log. Alamat IP Anda akan terlihat oleh publik jika Anda melakukan suatu perubahan. Jika Anda masuk log atau membuat akun, suntingan Anda akan diatribusikan kepada nama pengguna Anda, beserta berbagai keuntungan lainnya.